Whistleblowing System
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti:
- Fraud.
- Maladministrasi.
- Pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik.
- Tindakan korupsi.
Kami tunggu partisipasi Anda. Mari bersama kita wujudkan Sehat Tanpa Korupsi!!!
Lapor Sekarang!Unit Pengendalian Gratifikasi
Gratifikasi, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut dapat berupa yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi sangat berbahaya karena dapat merusak nama baik pribadi, keluarga, dan institusi. Integritas menjadi benteng perlawanannya. Penyelenggara layanan wajib menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah, dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sejalan dengan pentingnya integritas ini, BALAI LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT MANADO berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mengupayakan pengendalian gratifikasi.
Pemberian sesuatu dari seseorang tidak selalu dimaknai sebagai hal yang positif. Terlebih lagi, ketika pemberian itu ditujukan kepada orang yang memiliki jabatan tertentu. Tindakan ini dapat mengarah pada bentuk korupsi yang kerap tidak kita disadari, utamanya menerima gratifikasi ilegal merupakan bentuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.
Lapor Gratifikasi!Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.
Benturan kepentingan dapat dilatarbelakangi oleh:
- Hubungan dengan kerabat dan keluarga.
- Kepentingan pribadi dan/atau bisnis.
- Hubungan dengan wakil pihak yang terlibat.
- Hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat.
- Hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat.
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.