logo
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDRAL KESEHATAN MASYARAKAT
BALAI LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT MANADO

Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menuju Good Governance

SPIP Terintegrasi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 2 menyatakan bahwa pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemikiran tersebut, dikembangkan unsur Sistem Pengendalian Intern yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan dan tolak ukur pengujian efektifitas penyelenggaraan system pengendalian intern. Pengembangan unsur system pengendalian intern perlu mempertimbangkan beberapa aspek diantarannya aspek biaya manfaat, sumber daya manusia, kejelasan kriteria pengukuran efektivitas dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komprehensif.

Unsur-unsur pengendalian internal menurut PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dibagi menjadi lima unsur :

  • Lingkungan Pengendalian
  • Penilaian Risiko
  • Kegiatan Pengendalian
  • Informasi dan Komunikasi
  • Pemantauan

Dokumen

Dokumen SPIP
Dokumen SPIP Baru